banner 728x250
Berita  

FH Unissula Bedah Peran Pemulihan Aset Pasca Reformasi Hukum Pidana Nasional

banner 120x600
banner 468x60

Fakultas Hukum (FH) Unissula melaksanakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut atas sosialisasi tiga Undang-undang baru, yaitu UU KUHP, KUHAP, serta UU Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini dilaksanakan untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi dari mulai berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).

Pada kegiatan tersebut, kuliah pakar membahas optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Karena itu, saya meminta agar dosen dan pengajar dapat mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator pendidikan, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terkini,” katanya.

banner 325x300

Lebih lanjut, Prof. Jawade menyampaikan bahwa FH Unissula ke depan akan mengagendakan pelaksanaan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.

Ia juga menambahkan penjelasan mengenai hukum administrasi negara. “Dalam perampasan aset negara, para penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.

“Dengan demikian, harus ada kejelasan mengenai siapa yang berwenang melakukan perampasan aset negara. Harus terdapat aturan main dan regulasi yang jelas. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan kewenangan, prosedur yang benar, dan regulasi yang berlaku. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyampaikan paparan terkait pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.

Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini kewenangan tersebut belum diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *